Perkembangan industri aset kripto di Indonesia terus mengalami dinamika. Di satu sisi, kripto menawarkan peluang investasi yang menjanjikan. Namun, di sisi lain, risiko penyalahgunaan kepercayaan publik juga semakin meningkat. Salah satu kasus yang belakangan menarik perhatian adalah dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama investor muda sekaligus influencer keuangan, Timothy Ronald.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah anggota komunitas Akademi Crypto melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut di konfirmasi oleh pihak kepolisian pada Januari 2026. Hingga saat ini, aparat masih melakukan pendalaman terhadap keterangan dan bukti yang telah di serahkan oleh pelapor.
Laporan Polisi dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan investasi kripto. Laporan tersebut di ajukan oleh pelapor berinisial Y dan di tujukan kepada Timothy Ronald serta rekannya, Kalimasada. Keduanya di ketahui merupakan pendiri komunitas edukasi kripto bernama Akademi Crypto.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan pelanggaran dilakukan secara sengaja. Modus yang digunakan di duga berupa ajakan investasi pada aset kripto tertentu dengan iming-iming keuntungan tinggi. Namun demikian, dana yang terkumpul justru di duga di manfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, kepolisian saat ini mengundang pelapor guna melengkapi keterangan serta melakukan analisis awal terhadap bukti transaksi. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan sebelum masuk ke tahap penyidikan.
Latar Belakang Timothy Ronald di Dunia Kripto
Timothy Ronald di kenal luas sebagai figur publik yang aktif di dunia investasi aset digital. Ia telah lama menekuni kripto dan membangun citra sebagai edukator keuangan bagi generasi muda. Bahkan, sebagian pengikutnya menyebut Timothy sebagai tokoh berpengaruh dalam ekosistem kripto nasional.
Bersama Kalimasada, Timothy mendirikan Akademi Crypto pada tahun 2022. Platform ini bertujuan memberikan edukasi terkait investasi kripto, teknologi blockchain, serta pengelolaan portofolio digital.
Selain itu, komunitas ini juga berkembang melalui media sosial dan aplikasi Discord. Melalui forum diskusi tersebut, para anggota dapat bertukar informasi dan memperoleh rekomendasi terkait peluang investasi. Namun, di sinilah awal persoalan di duga bermula.
Kronologi Dugaan Kerugian Investor
Salah satu anggota komunitas mengaku menerima rekomendasi investasi pada awal tahun 2024. Saat itu, korban di sarankan untuk membeli aset kripto bernama coin manta. Rekomendasi tersebut di sertai klaim potensi keuntungan yang sangat besar, yakni mencapai ratusan persen.
Karena merasa yakin, korban kemudian menginvestasikan dana dalam jumlah signifikan. Nilainya bahkan mencapai miliaran rupiah. Akan tetapi, kondisi pasar bergerak berlawanan dengan janji yang di sampaikan.
Alih-alih memperoleh keuntungan, nilai aset tersebut justru mengalami penurunan drastis. Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar 90 persen dari total portofolio. Situasi ini menimbulkan kekecewaan mendalam dan mendorong korban untuk mencari kejelasan. Akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna memperoleh perlindungan hukum.

Timothy Ronald Di laporkan Atas Dugaan Penipuan Kripto, Korban Mengaku Rugi Rp 3 Miliar dan Sempat Di ancam.
Dugaan Intimidasi dan Keberanian Korban Melapor
Dalam prosesnya, korban mengungkapkan adanya dugaan intimidasi. Ia mengaku sempat merasa tertekan karena mendapat ancaman jika berani melaporkan kasus tersebut. Kondisi ini membuat korban sempat menunda langkah hukum.
Namun demikian, korban tidak sendiri. Ia kemudian membentuk grup komunikasi dengan pihak lain yang merasa mengalami kejadian serupa. Dukungan tersebut menjadi faktor penting yang mendorong korban untuk tetap melapor. Langkah ini menunjukkan bahwa keberanian kolektif dapat menjadi sarana melawan dugaan praktik yang merugikan investor.
Aspek Hukum yang Menjadi Sorotan
Dalam laporan polisi, Timothy Ronald dan Kalimasada di laporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal hukum. Beberapa di antaranya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, laporan juga mencantumkan Undang-Undang tentang Transfer Dana serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap klarifikasi. Kepolisian menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap di junjung tinggi hingga proses hukum selesai.
Profil dan Aktivitas Akademi Crypto
Akademi Crypto di kenal sebagai platform edukasi kripto yang menyediakan berbagai materi pembelajaran. Modul yang di tawarkan mencakup trading, investasi, blockchain, hingga pemrograman keuangan. Materi tersebut di klaim di susun oleh praktisi dan akademisi di bidangnya.
Selain edukasi teknis, Timothy Ronald juga kerap menyampaikan visi sosialnya. Salah satu gagasan yang sering di sampaikan adalah kontribusi terhadap pembangunan pendidikan di Indonesia. Ia menilai bahwa dampak sosial memiliki nilai yang lebih berkelanjutan di bandingkan sekadar keuntungan finansial.