Pemberantasan sindikat penipuan daring di Kamboja berdampak langsung terhadap meningkatnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI). Yang melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. Dalam beberapa hari terakhir, ratusan WNI mendatangi KBRI secara mandiri untuk mengajukan bantuan pemulangan ke tanah air setelah mereka di lepaskan dari jaringan penipuan daring tempat mereka bekerja.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyampaikan bahwa lonjakan tersebut terjadi seiring dengan semakin intensifnya operasi penegakan hukum terhadap sindikat penipuan daring di negara tersebut. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet, yang mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas praktik penipuan berbasis digital.
Data Terbaru WNI yang Melapor ke KBRI Phnom Penh
Menurut keterangan resmi, dalam kurun waktu dua hari terakhir tercatat sebanyak 308 WNI datang langsung ke KBRI Phnom Penh tanpa melalui perantara. Mereka melapor setelah di nyatakan tidak lagi bekerja atau di lepas begitu saja oleh pihak sindikat penipuan daring. Angka ini menambah total laporan WNI sepanjang Januari 2026 yang mencapai ratusan orang.
KBRI Phnom Penh mencatat bahwa sejak awal Januari 2026, setidaknya 375 WNI telah melapor dengan latar belakang serupa. Dari jumlah tersebut, sebagian besar datang dalam waktu yang relatif singkat, khususnya pada pertengahan Januari. Pada tanggal 16 hingga 17 Januari saja, tercatat lebih dari dua ratus WNI yang mengajukan pelaporan dan permohonan fasilitasi kepulangan.
Sementara itu, pada tanggal 18 Januari, KBRI kembali menerima laporan tambahan dari puluhan WNI dengan kondisi dan permasalahan yang hampir serupa, sehingga memperkuat indikasi bahwa pembubaran paksa oleh sindikat dilakukan secara masif.

Ilustrasi Foto : Warga Negara Indonesia melapor ke KBRI Phnom Penh untuk proses pemulangan
Kondisi dan Permasalahan yang Dihadapi WNI
Secara umum, para WNI yang melapor berada dalam kondisi fisik yang aman dan sehat. Namun, mereka menghadapi berbagai persoalan administratif dan hukum yang berbeda-beda. Sebagian masih memegang paspor pribadi, sementara lainnya mengaku dokumen perjalanannya di sita oleh pihak sindikat selama bekerja.
Selain itu, terdapat WNI yang masa izin tinggalnya telah berakhir atau berstatus overstay, serta ada pula yang masih memiliki izin tinggal yang sah di wilayah Kamboja. Perbedaan status ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi proses penanganan dan kepulangan mereka ke Indonesia.
Menariknya, tidak semua WNI yang melapor langsung mengajukan permohonan pemulangan. Sebagian di antaranya masih mempertimbangkan untuk mencari pekerjaan lain di Kamboja, meskipun pihak KBRI tetap memberikan arahan agar berhati-hati dan mematuhi hukum yang berlaku.
Langkah KBRI dalam Penanganan WNI Bermasalah
KBRI Phnom Penh memastikan bahwa seluruh WNI yang melapor akan di tangani. Sesuai dengan prosedur standar yang selama ini di terapkan. Prosedur tersebut telah di gunakan dalam penanganan ribuan kasus serupa pada periode sebelumnya, terutama yang berkaitan dengan keterlibatan WNI dalam sindikat penipuan daring lintas negara.
Dalam prosesnya, KBRI meningkatkan koordinasi dengan otoritas setempat di Kamboja, termasuk instansi imigrasi dan penegak hukum, serta berkoordinasi dengan pihak berwenang di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi dan memastikan kepulangan WNI dapat dilakukan dengan tertib dan sesuai ketentuan.
Meski demikian, KBRI menegaskan bahwa para WNI di arahkan untuk melakukan pemulangan secara mandiri, dengan pendampingan administratif sesuai kebutuhan.
Imbauan Pemerintah bagi WNI di Luar Negeri
Sebagai penutup, Dubes Santo mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur. Oleh tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa persyaratan yang jelas. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik perekrutan ilegal. Terutama yang berkaitan dengan aktivitas penipuan daring.
Pemerintah Indonesia terus mengimbau agar WNI yang bekerja atau berencana bekerja di luar negeri. Memastikan legalitas pekerjaan, perusahaan, serta kontrak kerja sebelum berangkat. Keterlibatan dalam aktivitas ilegal tidak hanya merugikan individu. Tetapi juga berdampak pada citra bangsa di kancah internasional.