KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 9 Maret 2026. Kali ini, sasaran operasi berada di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Operasi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah. Termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rejang Lebong.

Total 13 Orang Diamankan

Dalam OTT ini, KPK berhasil menangkap total 13 orang. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, para pihak yang di amankan kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. Selain penangkapan individu, KPK juga melakukan penyegelan sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebagai bagian dari pengamanan bukti.

“Pada rangkaian OTT yang di lakukan tim KPK tanggal 9 Maret 2026, tim mengamankan 13 orang. Selanjutnya, pemeriksaan awal di lakukan di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 10 Maret 2026.

Wakil Bupati Ikut Di amankan

Dari 13 orang yang di tangkap, sembilan di antaranya di terbangkan ke Jakarta pada pagi hari berikutnya, Selasa 10 Maret. Kesembilan orang tersebut terdiri dari Bupati, Wakil Bupati Hendra, tiga aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Rejang Lebong, serta empat pihak swasta.

“Dari sembilan orang yang di bawa ke Jakarta, terdapat satu bupati, satu wakil bupati, tiga ASN Pemkab Rejang Lebong, dan empat pihak swasta,” jelas Budi.

Dugaan Suap Proyek

KPK menduga OTT ini terkait dengan dugaan praktik suap proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong. Penyelidikan awal di lakukan untuk menggali keterlibatan para pihak dalam konstruksi perkara tersebut.

“Dugaan awal menunjukkan keterlibatan Bupati dan sejumlah pihak lainnya terkait suap proyek di Pemkab Rejang Lebong. Pemeriksaan intensif di lakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak,” kata Budi.

Bupati Rejang Lebong resmi jadi tersangka kasus suap oleh KPK.

Barang Bukti dan Uang Tunai

Selain menangkap orang, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai. Nilai uang yang di amankan di sebut mencapai ratusan juta rupiah.

“KPK menyita barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta,” terang Budi.

Lima Tersangka Ditetapkan

Hasil gelar perkara KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Dari lima tersangka, tiga merupakan pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap. Sementara dua lainnya, termasuk Fikri, adalah penyelenggara negara yang di duga menerima suap.

“Lima tersangka terdiri dari tiga pemberi dan dua penerima suap, termasuk Bupati Rejang Lebong,” jelas Budi.

Dicopot dari Jabatan di PAN

Menanggapi kasus ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN mengambil langkah tegas dengan mencopot Muhammad Fikri Thobari dari jabatan Ketua DPD PAN Rejang Lebong. Untuk sementara, kepemimpinan DPD PAN Rejang Lebong di ambil alih oleh Dewan Pimpinan Wilayah PAN Bengkulu.

“DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Ketua sementara DPD PAN Rejang Lebong kini berada di bawah Dewan Pimpinan Wilayah PAN Bengkulu,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan di Jakarta pada Selasa.

Viva Yoga menegaskan bahwa PAN menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan akan mengikuti perkembangan kasus tersebut secara ketat.