Mantan Kapolres Bima Kota – Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum kembali mencuat ke ruang publik. Peristiwa ini menimbulkan perhatian luas karena melibatkan seorang perwira menengah kepolisian yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Fakta ini memperlihatkan bahwa tindak pidana narkotika dapat menjerat siapa pun tanpa memandang jabatan maupun posisi sosial.

Sumber Perolehan Barang Terlarang

Berdasarkan keterangan resmi dari Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, terungkap bahwa narkoba yang di miliki oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diperoleh melalui jaringan peredaran narkoba yang telah teridentifikasi oleh penyidik. Barang terlarang tersebut di ketahui berasal dari seorang anggota jaringan yang di kenal dengan inisial E, yang berperan sebagai bandar.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa AKBP Didik memperoleh narkoba tersebut melalui perantara AKP ML, yang merupakan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. AKP ML di ketahui memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan peredaran narkoba tersebut dan kini turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tujuan Penyimpanan Narkoba

Pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa narkoba yang di simpan oleh AKBP Didik tidak di tujukan untuk di edarkan kembali, melainkan untuk kepentingan konsumsi pribadi. Keterangan ini di peroleh dari hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta pendalaman alur perolehan barang bukti.

Meskipun demikian, tindakan menyimpan dan memiliki narkotika tetap merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Status tersangka sebagai anggota kepolisian justru memperberat aspek etik dan profesionalisme dalam kasus ini.

Hasil Pemeriksaan Medis dan Forensik

Dalam rangka mendukung proses penyidikan, aparat melakukan pemeriksaan urine terhadap AKBP Didik, istrinya yang berinisial MR, serta salah satu mantan anak buahnya berinisial DN. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa ketiganya di nyatakan negatif dari penggunaan narkoba.

Namun demikian, pemeriksaan lanjutan melalui uji rambut memberikan hasil yang berbeda. AKBP Didik dinyatakan positif mengandung zat terlarang, sementara pemeriksaan lanjutan terhadap dua individu lainnya masih menunggu hasil resmi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka pernah mengonsumsi narkoba dalam kurun waktu tertentu.

Kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat di temui di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Penemuan Barang Bukti Narkotika

Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan sebuah koper berisi narkoba yang di simpan di kediaman seorang anggota kepolisian lain di wilayah Tangerang, Banten. Koper tersebut di ketahui berkaitan langsung dengan AKBP Didik dan menjadi salah satu bukti utama dalam perkara ini.

Barang bukti yang di amankan meliputi berbagai jenis narkotika dan psikotropika, antara lain sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, serta ketamin dengan total berat dan jumlah yang signifikan. Keberagaman jenis barang bukti menunjukkan tingkat pelanggaran yang tidak dapat di anggap ringan.

Penerapan Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro di jerat dengan sejumlah pasal pidana yang mengatur kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika. Pasal-pasal tersebut mencakup ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru serta undang-undang khusus mengenai psikotropika dan penyesuaian pidana.

Berdasarkan pasal yang di sangkakan, tersangka berpotensi menghadapi hukuman berat hingga pidana penjara seumur hidup. Ancaman hukuman ini mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana narkoba, khususnya apabila melibatkan aparat penegak hukum.

Implikasi terhadap Institusi Kepolisian

Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai urgensi pengawasan internal dan penegakan disiplin di tubuh kepolisian. Keterlibatan aparat dalam kejahatan narkoba tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

Oleh karena itu, transparansi proses hukum dan konsistensi penindakan menjadi kunci utama dalam menjaga integritas institusi kepolisian serta memastikan bahwa hukum berlaku secara adil tanpa pengecualian.