Kejaksaan Agung – mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni 2013 hingga 2025. Dalam kasus ini, seorang pejabat tinggi negara, Hery Susanto, di tetapkan sebagai tersangka setelah di duga melakukan manipulasi proses pemeriksaan demi menguntungkan pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran bermula dari persoalan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh perusahaan tambang PT TSHI kepada negara.

Modus Manipulasi Di mulai dari Pengaduan Fiktif

Kasus ini berawal ketika pihak PT TSHI keberatan atas hasil perhitungan kewajiban PNBP yang di tetapkan oleh Kementerian Kehutanan RI. Perusahaan tersebut menilai angka yang di tetapkan terlalu besar dan berupaya mencari jalan agar tidak perlu membayar kewajiban tersebut.

Dalam situasi tersebut, Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026 di duga menawarkan bantuan. Ia di sebut bersedia memfasilitasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan, namun dengan cara yang tidak sesuai prosedur.

Pemeriksaan yang dilakukan seolah-olah berasal dari laporan masyarakat, padahal di duga merupakan rekayasa. Langkah ini menjadi pintu masuk untuk mengintervensi hasil perhitungan yang sebelumnya telah di tetapkan oleh pemerintah.

Kesepakatan Imbalan Rp1,5 Miliar

Dalam prosesnya, terungkap adanya kesepakatan antara Hery Susanto dan pihak perusahaan. Direktur PT TSHI, yang di identifikasi sebagai LKM, meminta agar di temukan celah administratif dalam penetapan PNBP, khususnya terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, Hery di duga di janjikan uang sebesar Rp1,5 miliar. Kesepakatan ini kemudian di tindaklanjuti melalui sejumlah pertemuan yang berlangsung pada April 2025.

Melalui komunikasi dan koordinasi tersebut, Hery di duga mulai menyusun strategi untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar sesuai dengan kepentingan perusahaan.

Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Laporan Pemeriksaan Di duga Di rekayasa

Puncak dari dugaan pelanggaran ini terjadi saat Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Laporan tersebut di duga telah di manipulasi sehingga menyatakan bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan tidak tepat.

Dengan adanya koreksi tersebut, PT TSHI tidak lagi di wajibkan membayar denda sesuai ketetapan awal. Bahkan, perusahaan di beri ruang untuk melakukan perhitungan ulang secara mandiri terhadap kewajibannya kepada negara.

Langkah ini di nilai sebagai bentuk intervensi terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Penahanan dan Jeratan Hukum

Setelah di tetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan yang tengah di lakukan oleh Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Hery di jerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk Pasal 12 dan Pasal 5 yang mengatur tentang suap dan penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, ia juga di kenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang memperkuat jeratan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang di lakukan.

Dampak Kasus terhadap Tata Kelola Pertambangan

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam sektor pertambangan, khususnya terkait pengelolaan kewajiban keuangan perusahaan kepada negara. Dugaan manipulasi yang melibatkan pejabat publik menunjukkan adanya celah dalam sistem yang dapat di manfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum di harapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pertambangan agar lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.