Komisi III DPR RI melaksanakan rapat kerja bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari agenda legislasi nasional. Fokus utama rapat di arahkan pada perkembangan penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana serta RUU Hukum Acara Perdata.

Pembahasan awal ini menunjukkan keseriusan DPR RI dalam mendorong pembaruan hukum. Terlebih lagi, kedua rancangan undang-undang tersebut memiliki peran strategis dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, penyusunan landasan akademik di pandang sebagai tahap krusial sebelum masuk ke pembahasan substansi pasal.

Posisi RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Kejahatan Finansial

RUU Perampasan Aset di rancang sebagai instrumen hukum untuk menghadapi kejahatan bermotif ekonomi. Selama ini, pendekatan pemidanaan sering kali berfokus pada hukuman badan. Namun, pendekatan tersebut di nilai belum cukup efektif. Akibatnya, kerugian negara kerap tidak dapat di pulihkan secara optimal.

Melalui RUU ini, negara di arahkan untuk memiliki kewenangan hukum dalam merampas aset hasil tindak pidana. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memulihkan. Selain itu, mekanisme ini di harapkan mampu memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap pelaku kejahatan.

Jenis tindak pidana yang menjadi perhatian mencakup korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang berorientasi pada keuntungan finansial. Oleh sebab itu, regulasi ini di posisikan sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan kejahatan serius.

Pendekatan Partisipatif dalam Proses Legislasi

Dalam proses pembentukannya, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya partisipasi publik. Pendekatan ini di pilih untuk menjamin kualitas regulasi. Selain itu, keterlibatan masyarakat di anggap mampu memperkuat legitimasi hukum.

Partisipasi publik memungkinkan hadirnya beragam perspektif. Akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil dapat memberikan masukan yang konstruktif. Dengan cara ini, pembahasan RUU tidak hanya berlangsung di ruang formal legislatif. Sebaliknya, prosesnya menjadi lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen Senayan

Rapat Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR dalam rangka penyerahan Naskah Akademik (NA) RUU Perampasan Aset di DPR, Jakarta pada Kamis (15/1).

Dimulainya Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata

Selain RUU Perampasan Aset, rapat kerja ini juga menandai di mulainya pembahasan RUU Hukum Acara Perdata. RUU tersebut bertujuan memperbarui ketentuan hukum acara yang selama ini masih mengacu pada regulasi lama. Sementara itu, dinamika masyarakat dan praktik peradilan terus berkembang.

Pembaharuan hukum acara perdata di pandang mendesak. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan akan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Oleh karena itu, pembahasan RUU Haper dilakukan secara terpisah agar lebih fokus dan mendalam.

Peran Naskah Akademik dalam Pembentukan Undang-Undang

Naskah akademik menjadi fondasi utama dalam perumusan kedua RUU tersebut. Badan Keahlian DPR RI bertugas menyusun kajian yang mencakup aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Selanjutnya, kajian ini menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan hukum.

Pemaparan progres naskah akademik dilakukan secara terbuka dalam rapat. Setelah itu, anggota Komisi III DPR RI melakukan pendalaman materi. Proses diskusi dan tanya jawab menjadi sarana untuk menguji kelayakan konsep yang di ajukan. Melalui mekanisme ini, di harapkan substansi RUU dapat di sempurnakan sejak tahap awal. Dengan demikian, potensi permasalahan implementasi di masa depan dapat di minimalkan.

Penutup

Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI mencerminkan langkah awal reformasi hukum yang terarah. Fokus pada perampasan aset dan pembaruan hukum acara perdata menunjukkan perubahan paradigma penegakan hukum. Tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan dan efektivitas sistem peradilan.

Pendekatan berbasis kajian akademik dan partisipasi publik menjadi kunci dalam proses ini. Oleh karena itu, pembentukan regulasi di harapkan mampu menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. Hingga rapat berlangsung, seluruh proses dilakukan secara terbuka sebagai wujud komitmen terhadap transparansi legislasi.