OTT KPK Bupati Pekalongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, turut di amankan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kegiatan penindakan dilakukan melalui proses penyelidikan tertutup sebelum akhirnya tim bergerak dan melakukan penangkapan. “Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini. Tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (3/3/2026). Penangkapan ini menambah daftar kepala daerah yang tersangkut operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2026.
Proses Pemeriksaan dan Penentuan Status Hukum
Setelah di amankan, Fadia Arafiq langsung menjalani proses lanjutan oleh penyidik KPK. Ia kini dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang di tangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif serta mendalami barang bukti yang telah di amankan.
Hingga berita ini di turunkan, KPK belum merinci perkara yang menjerat Bupati Pekalongan tersebut. Publik masih menunggu pengumuman resmi terkait konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana korupsi yang sedang di dalami.
OTT Ketujuh KPK Sepanjang Tahun 2026
Penangkapan terhadap Bupati Pekalongan ini merupakan operasi tangkap tangan ketujuh yang di lakukan KPK sejak awal tahun 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah melakukan serangkaian OTT di berbagai daerah dan instansi pemerintahan.
OTT pertama pada 2026 dilakukan pada 9–10 Januari. dengan mengamankan delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada 19 Januari 2026, KPK juga menggelar OTT terhadap Bupati Pati, Sudewo. Ia kemudian di umumkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq
Deretan OTT Lain di Awal 2026
Pada 4 Februari 2026, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penindakan tersebut berkaitan dengan proses restitusi pajak yang tengah berjalan di kantor tersebut.
Di hari yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan importasi barang tiruan atau KW. Dalam kasus ini, salah satu pihak yang di amankan adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Berikutnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengungkap OTT keenam yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi. Di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat peradilan hingga pihak swasta di tetapkan sebagai tersangka.
Komitmen KPK Berantas Korupsi di Daerah
Rangkaian operasi tangkap tangan yang di lakukan sepanjang awal 2026 menunjukkan intensitas penindakan yang terus dilakukan KPK terhadap praktik korupsi. Baik di tingkat pusat maupun daerah. Penangkapan kepala daerah dalam beberapa kasus menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
KPK menegaskan bahwa OTT di lakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan agar praktik korupsi tidak terus berulang di lingkungan birokrasi. Dengan bertambahnya kasus yang di ungkap, masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Perkembangan terbaru terkait status hukum Bupati Pekalongan dan pihak lain yang di amankan masih menunggu pengumuman resmi dari KPK setelah masa pemeriksaan 1×24 jam selesai.