Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegaskan larangan penggunaan ponsel di atas meja persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kebijakan tersebut di tujukan kepada seluruh pihak, termasuk tim penasihat hukum terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Langkah ini di ambil untuk menjaga ketertiban serta memastikan fokus persidangan tetap terarah pada substansi perkara.

Seiring dengan di bacakannya putusan sela, ketua majelis hakim menekankan bahwa proses persidangan telah memasuki tahap krusial, yaitu pembuktian. Oleh karena itu, seluruh pihak di minta untuk menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu konsentrasi sidang.

Pertimbangan Hakim dalam Menjaga Fokus Persidangan

Menurut majelis hakim, keberadaan perangkat dokumentasi di meja persidangan dapat mengalihkan perhatian dari proses pemeriksaan perkara. Selain itu, aktivitas tersebut di nilai kurang sesuai dengan prinsip ketertiban persidangan. Atas dasar itu, hakim meminta kerja sama semua pihak agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, hakim menjelaskan bahwa pengambilan dokumentasi tetap di perbolehkan sepanjang dilakukan dari area yang telah di sediakan. Perangkat perekaman dapat di tempatkan bersama awak media atau pengunjung sidang, di luar pagar pembatas ruang persidangan. Namun demikian, siaran langsung selama persidangan tetap tidak di izinkan.

Sikap Penasihat Hukum terhadap Larangan Ponsel

Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatannya atas larangan tersebut. Ia menegaskan bahwa ponsel yang digunakan tidak di maksudkan untuk siaran langsung, melainkan hanya untuk perekaman internal. Menurutnya, keberadaan perangkat tersebut tidak mengganggu jalannya persidangan.

Meskipun demikian, majelis hakim tetap mempertahankan keputusannya. Hakim menilai bahwa penertiban ini justru bertujuan melindungi kepentingan terdakwa. Dengan suasana sidang yang lebih kondusif, proses pembuktian di harapkan dapat berjalan lebih optimal.

Putusan Sela dan Perintah Melanjutkan Persidangan

Dalam sidang yang sama, majelis hakim menyatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi yang di ajukan terdakwa tidak dapat di terima. Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara di nyatakan sah untuk di lanjutkan. Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki agenda pembuktian.

Berdasarkan pertimbangan majelis, seluruh dalil keberatan yang di sampaikan memerlukan pembuktian lebih lanjut di persidangan. Oleh karena itu, pemeriksaan tidak dapat di hentikan pada tahap awal.

Majelis hakim menegaskan larangan penggunaan ponsel di meja sidang dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Foto : Nadiem Makarim

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengadaan TIK

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian. Terdakwa di dakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar. Selain itu, kebijakan yang di ambil di duga mengarahkan pengadaan pada satu jenis produk tertentu.

Akibatnya, tercipta dominasi satu penyedia dalam ekosistem teknologi pendidikan nasional. Kebijakan tersebut di nilai bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan efisiensi anggaran negara.

Keterlibatan Pejabat Lain dalam Berkas Terpisah

Selain terdakwa utama, perkara ini juga melibatkan beberapa pihak lain yang di proses secara terpisah. Mereka merupakan pejabat dan konsultan yang memiliki peran dalam perencanaan serta pelaksanaan pengadaan. Para pihak tersebut di duga bertindak bersama dalam pelaksanaan kebijakan yang bermasalah.

Atas perbuatan itu, para terdakwa di jerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang di kenakan mencakup penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Penegasan Profesionalitas Tahap Pembuktian

Dengan memasuki tahap pembuktian, majelis hakim kembali menekankan pentingnya profesionalitas selama persidangan berlangsung. Penertiban penggunaan ponsel menjadi bagian dari upaya menjaga marwah pengadilan dan memastikan proses hukum berjalan objektif.

Dengan demikian, di harapkan seluruh pihak dapat mematuhi tata tertib persidangan. Kepatuhan tersebut menjadi kunci terciptanya proses peradilan yang adil, tertib, dan transparan.