Kepolisian Daerah Metro Jaya terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penipuan. Yang melibatkan sebuah perusahaan penyelenggara pernikahan yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Perusahaan tersebut di duga melakukan praktik penipuan terhadap ratusan klien dengan total kerugian yang nilainya sangat signifikan. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan aparat penegak hukum terus mengumpulkan data serta keterangan dari para korban.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan layanan jasa pernikahan, yang seharusnya menjadi momen sakral bagi pasangan calon pengantin. Namun, dalam kasus ini, kepercayaan yang di berikan justru berujung pada kerugian finansial yang besar serta dampak psikologis bagi para korban.
Total Kerugian Korban Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, nilai kerugian sementara yang di alami para korban telah mencapai lebih dari Rp 18 miliar. Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi sementara dari laporan-laporan yang telah di terima dan di verifikasi oleh penyidik. Aparat menegaskan bahwa jumlah tersebut masih bersifat dinamis dan berpotensi meningkat seiring dengan bertambahnya laporan dari masyarakat.
Proses pendataan masih terus dilakukan, mengingat tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa. Pihak kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa di rugikan untuk menyampaikan pengaduan secara resmi.
Jumlah Laporan Polisi dan Pengaduan Terus Bertambah
Hingga pertengahan Januari 2026, kepolisian telah menerima puluhan laporan polisi yang berkaitan langsung dengan dugaan penipuan tersebut. Selain laporan resmi, ratusan pengaduan masyarakat juga telah masuk melalui posko pengaduan yang di buka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Pengaduan tersebut berasal dari berbagai latar belakang korban yang menggunakan jasa perusahaan penyelenggara pernikahan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari paket pernikahan lengkap hingga layanan pendukung lainnya. Banyak korban mengaku telah melakukan pembayaran penuh, namun tidak mendapatkan layanan sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati.
Penahanan Tersangka dan Proses Penyidikan Berlanjut
Dalam perkembangan penyidikan, aparat kepolisian telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka utama yang di duga memiliki peran sentral dalam operasional perusahaan tersebut. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses pemeriksaan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan di jalankan secara profesional dan transparan. Seluruh keterangan saksi, dokumen perjanjian, serta aliran dana yang berkaitan dengan kasus ini sedang di analisis secara mendalam untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka kasus penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita Dewi.
Penetapan Dua Tersangka Berdasarkan Alat Bukti
Dalam tahapan penyidikan yang telah di lakukan, aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penetapan ini di dasarkan pada alat bukti yang cukup serta fakta hukum yang di peroleh selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Kedua tersangka di jerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman pidana yang di kenakan mencapai maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum di lakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik usaha yang merugikan konsumen.
Penelusuran Aset untuk Pemulihan Kerugian Korban
Selain fokus pada aspek pidana, penyidik juga melakukan langkah lanjutan berupa penelusuran aset milik para tersangka. Langkah ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan aset yang di duga berasal dari hasil kejahatan serta membuka peluang pemulihan kerugian bagi para korban.
Penelusuran aset dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap rekening keuangan, properti, dan aset lainnya yang terkait dengan aktivitas perusahaan. Aparat berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi para korban yang telah mengalami kerugian besar.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Di tengah maraknya kasus penipuan jasa, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyedia layanan, khususnya untuk acara penting seperti pernikahan. Masyarakat di sarankan untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan, rekam jejak, serta kejelasan kontrak sebelum melakukan pembayaran.
Kasus dugaan penipuan wedding organizer ini di harapkan menjadi pelajaran bersama agar ke depannya konsumen lebih waspada dan pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnisnya secara bertanggung jawab serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.