KPK – Proses hukum terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan kembali menjadi sorotan publik. Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, di jadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota haji tambahan.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan bahwa kliennya bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia menjelaskan bahwa surat pemanggilan resmi telah di terima sejak awal Maret 2026. Mellisa menegaskan bahwa Yaqut akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, pemanggilan terhadap Yaqut sebenarnya sudah dilakukan sebelum putusan praperadilan di bacakan oleh pengadilan. Ia juga menyampaikan bahwa ada kesan di sejumlah pemberitaan yang menyebutkan seolah-olah belum ada pemanggilan terhadap kliennya. Padahal, menurut pihak kuasa hukum, proses pemanggilan tersebut sudah berlangsung sebelumnya.

KPK Melanjutkan Penyidikan Setelah Putusan Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya memilih menunda sejumlah langkah penyidikan karena menghormati proses praperadilan yang di ajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang di gunakan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Setelah pengadilan memutuskan bahwa permohonan praperadilan tidak di kabulkan, KPK menyatakan akan melanjutkan penanganan kasus ini secara lebih intensif. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses penyidikan akan di fokuskan kembali untuk mempercepat penyelesaian perkara.

Ia juga menekankan bahwa kasus ini telah berjalan cukup lama karena surat perintah penyidikan telah di terbitkan sejak tahun sebelumnya. Oleh sebab itu, lembaga antikorupsi berkomitmen untuk mempercepat proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait agar perkara ini dapat segera mencapai tahap berikutnya.

Pertimbangan Penahanan dalam Proses Penyidikan

Dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, KPK belum mengambil keputusan terkait penahanan terhadap para tersangka. Menurut pihak penyidik, keputusan tersebut tidak hanya di dasarkan pada pemenuhan unsur pidana, tetapi juga mempertimbangkan strategi penyidikan yang sedang di jalankan.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain dalam perkara ini, yaitu Ishfah Abidal Aziz yang di ketahui merupakan staf khusus Yaqut. Karena adanya lebih dari satu pihak yang terlibat, penyidik perlu menyusun langkah-langkah yang tepat agar proses pengungkapan kasus dapat berjalan secara efektif.

Pihak KPK menyatakan bahwa keputusan terkait penahanan akan di pertimbangkan secara matang. Apabila seluruh pertimbangan telah terpenuhi, lembaga tersebut tidak akan menunda langkah hukum yang di perlukan.

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka terkait kasus dugaan korupsi Kouta Haji

Pencegahan ke Luar Negeri dan Penggeledahan Lokasi Terkait

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK juga telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Kebijakan ini di berlakukan selama beberapa bulan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa hambatan.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang di duga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa tempat yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain kediaman Yaqut di Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah seorang aparatur sipil negara di Depok, serta ruangan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang yang di duga berkaitan dengan perkara yang sedang di selidiki. Barang-barang yang di sita meliputi dokumen administratif, perangkat elektronik, kendaraan, hingga aset properti yang di anggap relevan dengan proses penyidikan.

Dugaan Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini juga di kaitkan dengan potensi kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara di perkirakan mencapai lebih dari Rp622 miliar.

Kerugian tersebut di duga berasal dari pengelolaan kuota tambahan haji yang terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Nilai kerugian ini baru di umumkan setelah penetapan tersangka dilakukan oleh KPK. Sehingga menjadi salah satu dasar penguatan penyidikan yang sedang berjalan.

Sebelum proses penyidikan berlanjut, Yaqut sempat mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun upaya tersebut tidak berhasil setelah pengadilan memutuskan menolak permohonan yang di ajukan.

Dengan berakhirnya proses praperadilan tersebut, penyidikan kini berlanjut dan KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.