Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai fase penting dalam reformasi hukum pidana nasional. Salah satu perubahan yang menonjol adalah penegasan Polri sebagai penyidik utama. Ketentuan ini memicu diskursus luas di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Terutama, muncul kekhawatiran mengenai posisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem penyidikan ke depan.

Pada satu sisi, penguatan peran Polri di pandang sebagai langkah sentralisasi kewenangan. Namun di sisi lain, kebijakan ini justru di maksudkan untuk menciptakan keteraturan dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, pemaknaan terhadap istilah penyidik utama perlu di tempatkan dalam kerangka sistemik, bukan sektoral.

Penafsiran Pemerintah atas Istilah Penyidik Utama

Pemerintah menegaskan bahwa penyebutan Polri sebagai penyidik utama tidak di maksudkan untuk menciptakan superioritas institusional. Sebaliknya, istilah tersebut di gunakan untuk membangun keseragaman dalam struktur penegakan hukum. Dalam praktiknya, lembaga penuntutan hanya di pegang oleh kejaksaan. Demikian pula, kekuasaan kehakiman berada di bawah satu sistem peradilan.

Dengan pertimbangan tersebut, keberadaan satu penyidik utama di pandang logis. Terlebih lagi, terdapat berbagai tindak pidana khusus yang penyidikannya dilakukan oleh PPNS berdasarkan undang-undang sektoral. Tanpa koordinasi yang jelas, potensi tumpang tindih kewenangan sulit dihindari.

Peran Koordinatif Polri terhadap PPNS

Selanjutnya, penting di tegaskan bahwa kewenangan PPNS tidak dihapus. PPNS tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penyidikan sesuai bidangnya. Namun demikian, di perlukan mekanisme penghubung agar seluruh proses berjalan searah.

Dalam konteks inilah Polri menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan. Fungsi tersebut bersifat administratif dan sistemik. Tujuannya bukan mengambil alih kewenangan, melainkan memastikan standar penyidikan di terapkan secara konsisten. Dengan demikian, kualitas penegakan hukum dapat terjaga.

Selain itu, koordinasi yang efektif juga membantu memperlancar proses penuntutan. Berkas perkara yang tersusun rapi akan memudahkan jaksa dalam menjalankan tugasnya. Pada akhirnya, proses peradilan dapat berjalan lebih efisien dan transparan.

Polri ditetapkan sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru untuk memperkuat koordinasi penyidikan

Menkum Supratman Andi Agtas ( Sumber Gambar: Google )

Landasan Konstitusional Penetapan Penyidik Utama

Sementara itu, penetapan Polri sebagai penyidik utama tidak lahir dari kehendak sepihak pemerintah maupun DPR. Ketentuan ini merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut menegaskan bahwa Polri memiliki peran utama dalam melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut muncul dari pengujian undang-undang terkait sektor keuangan pada tahun 2023. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai perlunya satu institusi yang berfungsi sebagai pengendali sistem penyidikan. Tujuannya adalah menjaga konsistensi dan mencegah fragmentasi penegakan hukum.

Oleh karena itu, pemerintah hanya memformulasikan kembali amanat konstitusional tersebut ke dalam KUHAP yang baru. Dengan kata lain, pengaturan ini memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Dampak terhadap Sistem Peradilan Pidana

Dengan di berlakukannya konsep penyidik utama, sistem peradilan pidana di harapkan menjadi lebih terintegrasi. Koordinasi antarpenyidik dapat mengurangi konflik kewenangan. Selain itu, pengawasan yang terstruktur juga memperkuat akuntabilitas.

Lebih jauh, sistem yang tertata akan berdampak pada peningkatan kepercayaan publik. Penegakan hukum yang konsisten dan profesional menjadi prasyarat utama terciptanya keadilan. Oleh sebab itu, pembaruan KUHAP ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga strategis.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, penegasan Polri sebagai penyidik utama tidak dapat di pahami sebagai pelemahan PPNS. Kebijakan ini justru di arahkan untuk membangun sistem peradilan pidana yang terkoordinasi dan efektif. Dengan dasar konstitusional yang jelas, peran masing-masing institusi tetap terjaga. Pada akhirnya, sinergi antarpenegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.