Bareskrim Polri – Kasus dugaan produksi dan peredaran sediaan farmasi ilegal kembali menjadi perhatian setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan dua petinggi pabrik Whip-Pink sebagai tersangka. Penanganan perkara ini terus berlanjut dengan pemindahan ribuan barang bukti dari lokasi produksi menuju gudang penyimpanan khusus milik Korps Brimob Polri di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus memastikan seluruh barang bukti berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. Barang yang di amankan di dominasi tabung gas nitrous oxide (N₂O) berbagai ukuran, mesin produksi. Hingga perlengkapan pendukung pengemasan yang di duga di gunakan dalam aktivitas produksi.

Bareskrim Amankan Sekitar 15 Ribu Tabung Barang Bukti

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memindahkan barang bukti dari gudang produksi yang berada di kawasan Gunung Sahari Utara, Pademangan, Jakarta Utara, menuju Gudang Brimob Polri di Cikeas. Proses tersebut di pimpin langsung oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap.

Menurut keterangan kepolisian, sekitar 15 ribu tabung berhasil di amankan. Tabung-tabung tersebut terdiri atas kondisi berisi maupun kosong yang sebelumnya di temukan di lokasi produksi.

Seluruh barang bukti di angkut menggunakan kendaraan truk sebelum akhirnya di tempatkan di gudang penyimpanan Detasemen C KBRN Brimob Kelapa Dua, Cikeas Udik, Kabupaten Bogor. Setelah seluruh proses pemindahan selesai, gudang penyimpanan langsung di kunci dan di jaga personel Brimob selama 24 jam.

Selain itu, kepolisian memastikan pengawasan dilakukan setiap hari guna menjaga keamanan barang bukti hingga proses hukum selesai.

Barang Bukti Meliputi Tabung Gas, Mesin Produksi, hingga Peralatan Pengemasan

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai barang yang di duga berkaitan dengan aktivitas produksi Whip-Pink. Barang bukti tidak hanya berupa tabung gas nitrous oxide berbagai ukuran dan varian. Tetapi juga mencakup mesin pengisian tabung, mesin press, kompresor, nozzle, valve, kemasan produk, hingga cairan perasa dengan berbagai varian rasa.

Sebagian besar tabung yang di temukan memiliki kapasitas mulai dari 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, 2.050 gram, hingga ukuran 6 kilogram, 7 kilogram, dan 9 kilogram. Selain produk bermerek Whip-Pink, penyidik juga menemukan beberapa tabung dengan merek lain serta tabung tanpa label.

Tak hanya itu, aparat turut mengamankan tabung nitrogen N₂O berkapasitas besar yang di duga menjadi sumber pengisian ke tabung-tabung berukuran kecil. Mesin produksi serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya juga menjadi bagian dari barang bukti yang kini berada dalam pengawasan Bareskrim Polri.

Petugas Bareskrim Polri memindahkan ribuan tabung Whip-Pink dan barang bukti gas N2O ke Gudang Brimob Cikeas

Bareskrim sita tabung whip pink

Pengungkapan Kasus Berawal dari Penggerebekan April 2026

Perkara ini bermula dari operasi penggerebekan yang dilakukan Tim Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 13 April 2026. Operasi tersebut menyasar dua lokasi berbeda yang di duga menjadi pusat distribusi dan produksi gas nitrous oxide bermerek Whip-Pink.

Lokasi pertama berada di sebuah ruko di kawasan Kemayoran. Sedangkan lokasi kedua merupakan gudang produksi di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Jakarta Utara.

Sebelum melakukan penindakan, penyidik terlebih dahulu melaksanakan penyelidikan melalui metode undercover buy. Langkah ini di lakukan untuk memastikan jalur distribusi sekaligus mengidentifikasi lokasi penyimpanan dan produksi barang.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan seorang penjaga gudang yang bertugas mengelola stok sekaligus mengirimkan produk. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian bergerak ke lokasi berikutnya dan menemukan sejumlah pekerja yang di duga terlibat dalam proses produksi.

Selain para pekerja, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang berperan sebagai administrator. Sekaligus bagian administrasi keuangan penjualan produk tersebut.

Dua Bos Pabrik Di tetapkan sebagai Tersangka

Seiring berkembangnya proses penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya di ketahui merupakan pengelola pabrik Whip-Pink yang beroperasi di wilayah Jakarta.

Penyidik menduga kedua tersangka memproduksi sekaligus mengedarkan sediaan farmasi atau persediaan medis yang tidak memenuhi standar sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan.

Saat ini keduanya telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan pelanggaran. Termasuk mekanisme produksi, distribusi, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.

Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan kasus dengan menganalisis seluruh barang bukti yang telah di amankan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam melengkapi berkas perkara sebelum di limpahkan ke tahap penuntutan.

Kesimpulan

Kasus dugaan produksi ilegal gas nitrous oxide bermerek Whip-Pink terus bergulir dengan perkembangan signifikan. Setelah menetapkan dua pengelola pabrik sebagai tersangka, Bareskrim Polri turut mengamankan sekitar 15 ribu tabung beserta berbagai mesin produksi dan perlengkapan pendukung lainnya.

Seluruh barang bukti kini di simpan di Gudang Brimob Cikeas di bawah pengawasan ketat aparat. Di sisi lain, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap para tersangka. Serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aktivitas produksi dan distribusi produk yang di duga tidak memenuhi standar farmasi tersebut.