Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa keputusan penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara yang di laksanakan pada Senin malam. Dua tersangka yang di maksud berinisial HR (28) dan FU (39). Yang sebelumnya telah di amankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Menurut keterangan resmi, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan tambahan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku sebelum akhirnya status hukum mereka di naikkan. Penyidik mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi untuk memastikan keterlibatan keduanya dalam peristiwa tersebut.
Rositah menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menguatkan dugaan bahwa HR dan FU memiliki peran dalam aksi penyerangan yang berujung pada kematian korban. Dengan demikian, aparat penegak hukum menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung menahan mereka untuk proses hukum lebih lanjut.
Jeratan Hukum dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam kasus ini, kedua tersangka di kenakan pasal berlapis yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang di sangkakan antara lain Pasal 459 juncto 20 huruf C, Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf C, serta Pasal 262 ayat (4).
Atas perbuatan tersebut, HR dan FU terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup, hingga pidana mati. Penetapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus pembunuhan yang melibatkan tokoh publik tersebut.
Evakuasi Tersangka dengan Pengawalan Ketat
Sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Ambon, kedua tersangka sempat di amankan di wilayah Maluku Tenggara. Mereka kemudian di evakuasi menuju ibu kota provinsi dengan pengawalan ketat oleh aparat bersenjata lengkap guna menghindari potensi gangguan keamanan.
Setibanya di Ambon, HR dan FU langsung di bawa ke Markas Polda Maluku untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Sebelumnya, mereka sempat di tempatkan di Markas Brimob Maluku Tenggara sebagai lokasi pengamanan awal.

Kepolisian Maluku menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara, Nus Kei.
Kronologi Penusukan di Bandara
Peristiwa tragis ini terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu pagi. Saat itu, korban baru saja tiba menggunakan penerbangan Lion Air dengan nomor JT880 dari Bandara Pattimura.
Setelah keluar dari pesawat sekitar pukul 10.45 WIT, korban sempat bertemu dan berbincang dengan keluarganya di area kedatangan. Namun, situasi mendadak berubah ketika seorang pria yang mengenakan jaket merah dan masker mendekati korban dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
Serangan tersebut terjadi secara cepat dan mengejutkan. Sehingga korban tidak sempat menghindar sepenuhnya dari aksi pelaku.
Upaya Penyelamatan dan Kondisi Korban
Meski mengalami luka serius, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berjalan menuju ruang tunggu bandara. Namun, akibat luka tusuk yang cukup parah, ia akhirnya terjatuh karena kehilangan banyak darah.
Petugas bandara yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan pertama sebelum korban di bawa oleh pihak keluarga ke rumah sakit terdekat. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat di selamatkan meskipun telah mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami empat luka tusuk yang cukup fatal. Luka tersebut di temukan di bagian leher serta dada kanan dan kiri, bahkan salah satunya menembus hingga ke tulang belakang. Kondisi ini menjadi faktor utama yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Penanganan Kasus Berlanjut
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban merupakan figur penting di daerah. Aparat keamanan pun di harapkan dapat mengusut tuntas peristiwa ini untuk memberikan keadilan serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku Tenggara.