Kasasi Delpedro Marhaen – Pemerintah melalui Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk upaya kasasi yang di ajukan aparat penegak hukum dalam perkara Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya. Pernyataan tersebut di sampaikan sebagai respons atas dinamika hukum yang muncul pasca putusan bebas dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi.

Yusril menekankan bahwa meskipun institusi kejaksaan berada dalam ranah eksekutif, para jaksa tetap memiliki independensi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap langkah hukum yang di ambil harus tetap berlandaskan aturan normatif yang berlaku dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Perbedaan KUHAP Lama dan Baru Jadi Sorotan

Kasus ini memunculkan perdebatan hukum yang cukup kompleks, terutama terkait peralihan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama ke KUHAP yang baru. Seluruh proses hukum awal, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, masih menggunakan aturan lama. Namun, putusan pengadilan di jatuhkan setelah di berlakukannya KUHAP baru pada awal tahun 2026.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mendasar mengenai aturan mana yang seharusnya di gunakan dalam tahap lanjutan perkara, khususnya terkait hak jaksa untuk mengajukan kasasi. KUHAP baru secara tegas menyatakan bahwa terhadap putusan bebas, jaksa tidak di perkenankan mengajukan upaya kasasi.

Namun di sisi lain, terdapat asas hukum yang menyebutkan bahwa perubahan regulasi harus mengutamakan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Hal ini kemudian menimbulkan perdebatan akademik mengenai validitas langkah kasasi dalam kasus tersebut.

Mahkamah Agung Jadi Penentu Akhir

Yusril menyampaikan bahwa apabila jaksa tetap melanjutkan upaya kasasi, maka keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi. Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menentukan apakah permohonan kasasi dapat di terima atau justru di tolak secara administratif.

Kemungkinan putusan yang dapat diambil antara lain menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau tetap memeriksa substansi perkara. Hal ini akan bergantung pada penilaian majelis hakim kasasi terhadap aspek hukum yang berkembang dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, pihak terdakwa juga memiliki ruang untuk mengajukan kontra-argumen dengan mengacu pada perubahan regulasi yang terjadi. Hal ini menjadi bagian dari proses peradilan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keseimbangan hukum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).

Kejaksaan Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas yang di jatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya. Putusan tersebut di bacakan pada 6 Maret 2026.

Pihak kejaksaan menilai bahwa majelis hakim belum mempertimbangkan sejumlah fakta penting yang terungkap selama persidangan. Oleh karena itu, langkah kasasi di ambil sebagai bentuk upaya hukum lanjutan untuk mendapatkan penilaian ulang dari Mahkamah Agung.

Permohonan kasasi di ajukan pada pertengahan Maret 2026, di susul dengan penyerahan memori kasasi beberapa hari kemudian. Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil evaluasi dari Mahkamah Agung terkait perkara tersebut.

Kepastian Hukum Jadi Prinsip Utama

Yusril menegaskan bahwa ke depan, apabila seluruh tahapan proses hukum telah sepenuhnya menggunakan KUHAP baru, maka terhadap putusan bebas tidak seharusnya lagi di ajukan upaya hukum lanjutan oleh jaksa. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam regulasi terbaru.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan elemen penting dalam sistem peradilan yang tidak dapat di pisahkan dari prinsip keadilan itu sendiri. Oleh sebab itu, setiap pihak di harapkan dapat menghormati putusan pengadilan serta menjaga integritas proses hukum.

Dengan demikian, polemik kasasi dalam kasus ini tidak hanya menjadi persoalan praktis, tetapi juga membuka ruang diskusi lebih luas terkait harmonisasi aturan hukum dalam masa transisi regulasi.