Kejaksaan Agung (Kejagung) – kembali memperluas pengusutan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dalam perkembangan terbaru, tiga individu resmi di tetapkan sebagai tersangka karena di duga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Menyampaikan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam mendukung operasional tambang ilegal yang di kendalikan oleh Samin Tan.
Peran Tersangka dalam Mendukung Aktivitas Ilegal
Tiga tersangka yang di maksud adalah HS, BJW, dan HZM. HS di ketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Ia di duga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara. Meskipun mengetahui bahwa dokumen muatan yang di gunakan tidak sah.
Menurut keterangan resmi, HS tetap memberikan izin berlayar kepada sejumlah perusahaan yang terafiliasi, tanpa melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh. Bahkan, ia disebut menerima imbalan rutin yang membuatnya mengabaikan kewajiban administratif. Termasuk tidak memeriksa laporan verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aktivitas Tambang Tanpa Izin Sejak 2017
Sementara itu, BJW yang menjabat sebagai Direktur PT AKT di duga bekerja sama langsung dengan Samin Tan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan tersebut. Keduanya tetap menjalankan kegiatan pertambangan meskipun izin resmi berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah di cabut sejak tahun 2017.
Aktivitas ilegal tersebut berlangsung dalam jangka waktu yang cukup panjang, yakni hingga tahun 2024. Dalam praktiknya, PT AKT dan sejumlah perusahaan afiliasinya menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk menutupi kegiatan penambangan dan ekspor batu bara yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi
Manipulasi Dokumen Laboratorium oleh Pihak Ketiga
Tersangka ketiga, HZM, berperan sebagai General Manager di PT OOWL Indonesia. Ia di duga turut membantu dengan membuat dokumen Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium batu bara. Dokumen tersebut di gunakan untuk memberikan legitimasi terhadap hasil tambang yang sebenarnya berasal dari wilayah yang izinnya telah di cabut.
Selain itu, HZM juga di duga melakukan manipulasi terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV). Termasuk mencantumkan asal batu bara dari perusahaan lain yang tidak terkait. Dokumen-dokumen ini kemudian di gunakan sebagai syarat administratif untuk memperoleh izin pelayaran dari otoritas pelabuhan.
Samin Tan Jadi Tokoh Sentral Kasus
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan Samin Tan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Ia di duga menjadi aktor kunci yang mengendalikan operasional PT AKT secara ilegal selama bertahun-tahun.
Meskipun izin tambang telah dihentikan sejak 2017, perusahaan tersebut tetap menjalankan aktivitas produksi dan penjualan batu bara. Kegiatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah serta menjalin kerja sama dengan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum penyelenggara negara.
Penegakan Hukum dan Dampak Kasus
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan wewenang serta kolaborasi antara pihak swasta dan oknum pejabat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh dan menindak semua pihak yang terlibat.
Pengungkapan kasus ini juga di harapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri pertambangan agar mematuhi regulasi yang berlaku. Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, praktik ilegal seperti ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Dengan penetapan tersangka baru, proses hukum di perkirakan akan terus berkembang. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret dalam kasus ini.