Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan perdata senilai Rp 11 miliar yang di ajukan oleh mantan ajudan Gubernur Riau, Marjani. Gugatan tersebut di layangkan setelah namanya terseret dalam perkara dugaan korupsi yang di kenal dengan istilah ‘jatah preman’, hingga berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa langkah hukum yang di ambil oleh Marjani merupakan hak setiap warga negara yang di lindungi oleh undang-undang. Pernyataan tersebut di sampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4/2026).
Gugatan Perdata Dianggap Hak Warga Negara
Menurut Taufik, pengajuan gugatan perdata merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah. Oleh karena itu, KPK tidak menghalangi upaya tersebut dan justru mempersilakan pihak Marjani untuk menempuh jalur hukum yang di inginkan.
Ia juga menambahkan bahwa KPK telah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan tersebut melalui biro hukum internal lembaga. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap profesional dalam menyikapi setiap proses hukum, termasuk yang di tujukan terhadap institusi mereka sendiri.
Penyidikan Kasus Korupsi Tetap Berjalan
Meski gugatan perdata di ajukan, KPK memastikan bahwa proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Marjani tidak akan terhenti. Taufik menekankan bahwa perkara tindak pidana korupsi memiliki prioritas utama dalam sistem hukum Indonesia.
Hal ini di dasarkan pada status korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang penanganannya harus di dahulukan di bandingkan perkara lainnya. Dengan demikian, proses hukum terkait dugaan korupsi tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, terlepas dari adanya gugatan perdata yang di ajukan oleh pihak tersangka.

Foto: Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein
Gugatan Dilayangkan ke PN Pekanbaru
Sebelumnya, Marjani melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain KPK sebagai institusi, gugatan tersebut juga mencakup sejumlah penyidik yang terlibat dalam penanganan perkara.
Tidak hanya itu, beberapa nama lain turut di masukkan dalam gugatan, termasuk pihak-pihak yang di anggap telah mencantumkan nama Marjani dalam proses penyidikan. Langkah ini di sebut sebagai upaya hukum untuk memperoleh keadilan atas dampak yang di rasakan oleh klien mereka.
Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, menyampaikan bahwa gugatan tersebut di landasi oleh kerugian yang di alami kliennya, baik secara pribadi maupun sosial.
Rincian Kerugian Capai Rp 11 Miliar
Dalam gugatan yang di ajukan, Marjani menuntut ganti rugi sebesar Rp 11 miliar. Nilai tersebut merupakan gabungan dari kerugian materiil dan immateriil yang di klaim terjadi akibat proses hukum yang sedang berjalan.
Kerugian materiil di perkirakan mencapai Rp 1 miliar, yang mencakup kehilangan pendapatan tetap, biaya yang harus di keluarkan selama menjalani proses hukum, serta hilangnya berbagai peluang ekonomi. Sementara itu, kerugian immateriil yang mencapai Rp 10 miliar di kaitkan dengan dampak sosial, psikologis, dan reputasi yang di alami oleh Marjani dan keluarganya.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa dampak tersebut sangat signifikan. Sehingga di perlukan langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang di alami.
Dinamika Hukum dalam Kasus Korupsi
Kasus ini mencerminkan dinamika hukum yang kerap terjadi dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Di satu sisi, aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi. Sementara di sisi lain, pihak yang terlibat memiliki hak untuk melakukan pembelaan melalui jalur hukum yang tersedia.
Langkah Marjani mengajukan gugatan perdata menjadi salah satu bentuk penggunaan hak tersebut. Namun demikian. KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tetap menjadi prioritas utama.
Dengan perkembangan ini, publik di harapkan dapat mengikuti proses hukum yang berlangsung secara objektif. Sembari menunggu keputusan pengadilan yang akan menentukan arah selanjutnya dari perkara ini.