Lapas Salemba – Sebanyak 7.555 warga binaan di Jakarta menerima remisi HUT ke-81 Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026. Dari keseluruhan penerima tersebut, 318 orang dapat langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah memberikan hak tersebut kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan selama mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta, Wachid Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan 7.555 warga binaan sebagai penerima remisi pada 2026. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemudian menyetujui seluruh usulan tersebut.
Wachid menyampaikan keterangan itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (17/8/2026).
Ribuan Narapidana Memperoleh Remisi Umum
Dari 7.555 penerima, sebanyak 7.218 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Jenis remisi tersebut berupa pengurangan sebagian masa pidana. Dengan demikian, penerima RU I masih harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan.
Sementara itu, sebanyak 317 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II). Berbeda dengan RU I, penerima RU II dapat langsung bebas karena masa pidananya berakhir setelah dikurangi remisi.
Selain narapidana dewasa, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana kepada anak binaan. Sebanyak 19 anak memperoleh Pengurangan Masa Pidana I (PMP I). Mereka mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana dan masih harus mengikuti pembinaan.
Kemudian, satu anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana II (PMP II). Penerima PMP II tersebut dapat langsung bebas. Jika digabungkan dengan 317 penerima RU II, jumlah warga binaan dan anak binaan yang langsung bebas mencapai 318 orang.
Dengan rincian tersebut, total penerima RU I, RU II, PMP I, dan PMP II mencapai 7.555 orang.
Istilah PMP Digunakan untuk Anak Binaan
Wachid menjelaskan bahwa istilah Pengurangan Masa Pidana atau PMP di gunakan secara khusus untuk anak binaan. Terminologi tersebut menyesuaikan prinsip yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pendekatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum memiliki karakter berbeda di bandingkan penanganan narapidana dewasa. Sistem pembinaan anak lebih menitikberatkan perlindungan dan pendampingan selama mereka berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Selain itu, kepentingan terbaik bagi anak menjadi salah satu prinsip utama dalam proses tersebut. Oleh karena itu, pembinaan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman. Proses tersebut juga di arahkan untuk membantu anak menjalani perubahan perilaku dan mempersiapkan kehidupan setelah masa pembinaan selesai.

Penyerahan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).
Syarat Warga Binaan Bisa Langsung Bebas
Meski memperoleh RU II atau PMP II, warga binaan tidak otomatis bebas tanpa memenuhi persyaratan lainnya. Wachid menerangkan bahwa pembebasan dapat di laksanakan setelah sejumlah ketentuan terpenuhi.
Salah satu syaratnya adalah masa pidana penerima harus benar-benar berakhir setelah di kurangi remisi. Selain itu, warga binaan harus menyelesaikan kewajiban pidana pengganti apabila ketentuan tersebut berlaku dalam putusan hukum mereka.
Kewajiban tersebut dapat berkaitan dengan denda maupun pidana subsider. Karena itu, pemenuhan seluruh persyaratan menjadi bagian penting sebelum proses pembebasan dilakukan.
Remisi sendiri merupakan salah satu hak warga binaan yang memenuhi ketentuan. Pemberiannya sekaligus menjadi penghargaan atas kepatuhan dan perkembangan positif selama mengikuti program pembinaan.
Penghuni Lapas dan Rutan Jakarta Capai 12.015 Orang
Pada kesempatan yang sama, Wachid memaparkan kondisi terkini jumlah penghuni fasilitas pemasyarakatan di Daerah Khusus Jakarta.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan LPKA di wilayah Jakarta mencapai 12.015 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 2.838 tahanan dan 9.138 narapidana. Sementara jumlah anak binaan tercatat sebanyak 39 orang.
Dari 39 anak tersebut, empat berstatus sebagai tahanan. Adapun 35 lainnya berstatus sebagai narapidana yang sedang menjalani proses pembinaan.
Data tersebut menunjukkan bahwa narapidana menjadi kelompok terbesar dalam keseluruhan penghuni fasilitas pemasyarakatan di Jakarta.
Remisi Menjadi Penghargaan atas Perubahan Perilaku
Pemberian remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana. Pemerintah juga menempatkannya sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perkembangan selama menjalani pembinaan.
Wachid menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib sebagai salah satu bagian dari proses tersebut. Perubahan perilaku ke arah positif juga menjadi unsur penting selama warga binaan menjalani masa pidana.
Program pembinaan di harapkan mendorong warga binaan untuk memperbaiki diri. Dengan demikian, mereka memiliki kesiapan lebih baik ketika nantinya kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Sementara bagi warga binaan yang belum memperoleh remisi pada peringatan HUT ke-81 RI, kesempatan masih terbuka pada periode berikutnya. Mereka tetap dapat berupaya memenuhi ketentuan agar berkesempatan memperoleh hak pengurangan masa pidana.
Wachid berharap warga binaan yang belum menerima pengurangan hukuman tetap mengikuti proses pembinaan dengan baik. Ke depan, mereka masih berpeluang memperoleh remisi, baik melalui remisi umum maupun remisi khusus, selama memenuhi persyaratan yang telah di tentukan.