Gibran End Game – Kasus dugaan penipuan kembali mencuat setelah mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, secara resmi melaporkan seorang penulis bernama Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan pembelian buku berjudul Gibran End Game yang kemudian memicu polemik.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 24 April 2026, ketika Irwan mendatangi langsung kantor kepolisian untuk membuat laporan resmi. Berdasarkan informasi yang di sampaikan, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kronologi Pembelian Buku yang Berujung Laporan
Dalam keterangannya kepada media, Irwan mengungkapkan bahwa dirinya awalnya memiliki ketertarikan tinggi terhadap karya yang di tulis oleh Rismon. Ia bahkan mengaku sebagai salah satu penggemar yang mengapresiasi hasil penelitian dan tulisan sang penulis.
Kepercayaan tersebut mendorong Irwan untuk membeli buku dalam jumlah besar. Ia menyebutkan telah melakukan pembayaran untuk puluhan eksemplar buku dengan total nilai mencapai sekitar Rp6 juta. Bahkan, rencana awalnya adalah membeli hingga ratusan buku, yakni sekitar 200 hingga 300 eksemplar.
Namun, situasi berubah ketika muncul pernyataan dari Rismon yang di nilai bertolak belakang dengan isi buku yang telah di terbitkan. Irwan mengaku terkejut karena penulis tersebut justru tidak lagi mengakui isi dari buku yang beredar di publik.
Pernyataan Penulis Picu Kekecewaan Pembeli
Menurut Irwan, pernyataan yang menjadi pemicu kekecewaannya di sampaikan dalam beberapa kesempatan, termasuk dalam acara resmi di Istana Wakil Presiden serta dalam tayangan televisi nasional. Dalam pernyataan tersebut, Rismon di sebut menyampaikan bahwa isi buku tersebut tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta.
Hal ini menimbulkan kebingungan sekaligus kekecewaan bagi Irwan sebagai pembeli. Ia menilai sikap penulis yang berubah secara drastis tersebut berdampak langsung pada kepercayaan pembaca, khususnya mereka yang telah membeli dan membaca buku tersebut.
Irwan menegaskan bahwa dirinya merasa di rugikan secara materi maupun moral. Ia mempertanyakan alasan di balik perubahan sikap penulis yang sebelumnya di kenal dengan karya-karya yang di anggap kredibel.

Rismon Sianipar menepis kabar dirinya menerima uang dalam proses damai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.
Barang Bukti dan Dasar Hukum Laporan
Dalam proses pelaporan ke pihak kepolisian, Irwan turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Bukti tersebut meliputi satu eksemplar buku yang di maksud, bukti transaksi pembelian, serta keterangan dari saksi yang di anggap mengetahui peristiwa tersebut.
Ia melaporkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana di atur dalam Pasal 492 dan 486 KUHP. Menurutnya, langkah hukum ini di ambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas kerugian yang di alaminya.
Irwan juga menekankan pentingnya proses hukum berjalan secara transparan dan objektif. Ia berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, hingga saat ini, pihak yang di laporkan yakni Rismon Hasiholan Sianipar belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang di layangkan kepadanya. Upaya konfirmasi yang di lakukan belum mendapatkan respons.
Situasi ini membuat publik menantikan klarifikasi dari pihak penulis guna memberikan penjelasan yang lebih komprehensif terkait polemik yang terjadi.
Dampak Kasus terhadap Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kredibilitas sebuah karya tulis dan kepercayaan pembaca terhadap penulis. Dalam dunia literasi, konsistensi antara isi buku dan pernyataan penulis merupakan aspek penting yang memengaruhi reputasi.
Apabila terdapat perbedaan signifikan antara isi karya dan pengakuan penulis, hal ini berpotensi menimbulkan keraguan di kalangan pembaca. Oleh karena itu, kasus ini di nilai dapat menjadi pembelajaran penting bagi industri penerbitan dan penulisan.
Dengan adanya laporan ini, publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.